Ketika Perempuan Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Pernahkah mendapati perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti perkosaan? Sudahkah mereka mendapat keadilan? Atau keadilan bagi mereka hanyalah angan-angan?

Muyassarotul Hafidzoh, seorang penulis novel bertema kekerasan seksual punya pendapat tentang hal ini. Dia bilang ketika perempuan menjadi korban kekerasan seksual, hampir dipastikan ketidakadilan bakal dialami.

“Sudah jelas menjadi korban, sering kali dibilang, ‘Jangan-jangan merasa enak (saat diperkosa’ atau ‘Jangan-jangan sama-sama suka’,” tuturnya dalam sesi ODOP ICC sharing time, Senin (11/1/2021).

Apalagi jika perempuan yang menjadi korban perkosaan sampai hamil, seringkali dikucilkan. Saya langsung membayangkan gimana ya hidupnya harus menjaga kehamilan yang didapat tanpa cinta. Mempertahankan kehamilan yang didapat dari suatu peristiwa penuh ketakutan dan trauma.

Mama bisa baca artikel menarik lainnya di sini: Kucing Kawin dan Pendidikan Seks untuk Anak

“Bahkan sering pula perempuan korban perkosaan lantas dinikahkan dengan laki-laki pemerkosanya,” imbuh perempuan yang akrab disapa Muyas itu.

Ya Allah, harus hidup bersama dengan laki-laki yang membuatnya takut? Apakah laki-laki pemerkosa itu lantas berubah tabiatnya? Setelah menikahi korban apakah berubah jadi laki-laki penyayang dan bertanggung jawab?

Terkadang dengan dalih ‘menyelamatkan si anak’ agar tidak lahir tanpa ayah, pernikahan dengan pemerkosa dilakukan. Sama sekali tidak memikirkan perasaan si perempuan selaku korban.

Visum Tidak Bisa Jadi Bukti Kuat

Kekerasan seksual pada perempuan/ Foto: Kristina Tripkovic dari Unsplash

Saat seorang perempuan melaporkan dirinya adalah korban kekerasan seksual, visum dilakukan untuk mendapat bukti. Namun, sering terjadi visum tidak bisa menjadi bukti kuat .

“Visum yang menunjukkan adanya robekan (selaput dara) tidak rapi, kesimpulannya yang bersangkutan memang diperkosa. Akan tetapi bila robekannya rapi, maka tidak cukup kuat sebagai bukti,” papar Muyas.

Padahal robekan rapi belum tentu memastikan tidak adanya pemerkosaan. Bisa jadi korban diperkosa dalam keadaan tidak sadar. Tidak adanya perlawanan membuat proses perkosaan tanpa perlawanan. Inilah yang mengakibatkan robekan selaput dara dalam keadaan rapi.

“Beberapa kali kejadian juga pelaku perkosaan bukan orang biasa, melainkan punya peran penting di publik,” imbuh Muyas.

Hal-hal seperti inilah yang membuat kasus mental saat dilaporkan. Belum lagi alasan malu yang membuat korban enggan untuk melaporkan kasusnya.

“Kasus ini memang tidak mudah, tapi jangan menyerah,” tambah Muyas.

Apa yang Bisa Dilakukan ?

Menjadi korban kekerasan seksual memang memalukan. Tatapan-tatapan aneh seolah menelanjangi saat yang bersangkutan melintas. Bukannya dikuatkan, sering kali korban malah disalahkan.

“Pantesan diperkosa, orang pakai bajunya aja kayak gitu.”
“Pakai jilbab sih, tapi masih kelihatan lekuk tubuhnya. Nggak heran sih diperkosa.”

Kata-kata semacam itu mungkin sering kita dengar. Kasihan ya. Ketika seseorang sedang berusaha bangkit, lalu mendengar kalimat begitu tentu jadi down.

Alih-alih mempersalahkan, sebaiknya kita ajak korban untuk menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Bisa pula menghubungi LSM yang fokus pada isu tersebut.

“Bila tidak dilaporkan, kita jadi tidak ada data seberapa banyak kasus kekerasan yang terjadi,” lanjut Muyas.

Padahal data ini penting. Bila memang ada banyak kasus yang terdata, maka bisa jadi senjata untuk gerakan selanjutnya. Sebaliknya, tanpa data memadai akan sulit meminta kebijakan yang menaungi.

Bentuk Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual pada perempuan/ Foto: Defri Enkasyarif dari Unsplash

Kekerasan seksual ada banyak macamnya. Tidak hanya pemerkosaan saja. Dari pemantauan selama 15 tahun, sejak tahun 1998 hingga 2013, Komnas
Perempuan menemukan setidaknya 15 jenis.

  1. Perkosaan
  2. Intimidasi seksual, termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
  3. Pelecehan seksual
  4. Eksploitasi seksual
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  6. Prostitusi paksa
  7. Perbudakan seksual
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  9. Pemaksaan kehamilan
  10. Dipaksa aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Semoga kita semua terhindar dari pelecehan seksual ya, Mama. Namun, jika mendapati korban, semoga kita bisa berkontribusi meringankan bebannya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

www.kirmiziyilan.com